Sebuah ironi di negeri yang hari ini merayakan kemerdekaannya yang ke-69 manakala masih ada kemerdekaan menjalankan agama yang dirampas. Sungguh tragis, karena kemerdekaan yang diperjuangkan oleh para pahlawan dengan teriakan Takbir dan Merdeka... merupakan pemberian dariNya...
Salahsatu kemerdekaan yang asasi adalah kemerdekaan menjalankan agama, kemerdekaan beribadah, terlebih para pendiri bangsa ini mengakui bahwa kemerdekaan yang diperoleh bangsa Indonesia adalah karunia dari Tuhan... "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa..."
Hari ini, di bumi pertiwi tercinta masih ada pihak-pihak yang melarang warga beribadah. Seperti yang diberitakan fimadani.com, PT Matahari Putra Prima secara resmi mengeluarkan surat persetujuan atas desakan The Hindu Center of Indonesia yang dipimpin tokoh Hindu fundamentalis Arya Wedakarna, untuk melarang penggunaan busana Muslim bagi kasir di Hypermart Bali Galeria.
"...per tanggal 23 Juli 2014 kami telah menghentikan pemakaian Kerudung & Peci di Hypermart Bali Galeria...," demikian isi salah satu kalimat di surat itu.
Surat persetujuan dari Hypermart tersebut dikeluarkan hanya selisih satu hari dari surat desakan permohonan The Hindu Center of Indonesia untuk melarang adanya penggunaan jilbab dan peci bagi karyawan Hypermart.
Pihak Hypermart juga menganggap izin penggunaan busana Muslim oleh kasir Hypermart sebagai perusak citra bagi budaya Bali.
“Kami juga mohon maaf jika telah membuat citra yang kurang baik bagi budaya Bali,” demikian salah satu isi dalam surat persetujuan tersebut seperti dikutip Muslim Daily.
Selain mendesak Hypermart, Arya Wedakarna juga mendesak pelarangan pakaian Muslim bagi karyawan Jasa Marga (penjaga gerbang tol) di Bali, karyawan front liner Taman Nusa, karyawan Smartfren Bali, dan karyawan Hoka-Hoka Bento Bali. Seluruh perusahaan yang didesak Arya Wedakarna ini seluruhnya kemudian melarang pengenaan pakaian Muslim bagi karyawannya.
Surat dari Hypermart tentang pelarangan pemakaian busana muslim |
MAU PASANG IKLAN SEPERTI INI?
0 komentar :
Posting Komentar