Sidang gugatan pemilihan presiden (pilpres) yang digelar Mahkamah Konstitusi memasuki tahap akhir pengambilan keputusan oleh Hakim Konstitusi. Berbagai bukti dan saksi selama persidangan menguatkan terjadinya kecurangan pilpres yang bersifat Terstruktur, Sistemis dan Masif. Namun ada satu kesalahan fatal yang dilakukan KPU. Apa itu?
Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan Komisi Pemilihan Umum telah melakukan kesalahan fatal.
“Kesalahan fatal KPU adalah memaksakan pengumuman hasil rekapitulasi KPU tanggal 22 Juli 2014,” ujar Pangi seperti yang diberitakan INILAHCOM, Sabtu (16/8/2014).
Dosen Ilmu Politik itu juga menjelaskan keanehan dari KPU yang memaksakan rekapitulasi setelah 13 hari pemilihan dan ditengah banyaknya keberatan serta dugaan pelanggaran.
“Aneh rasanya KPU tetap ngotot mengumumkan hasil rekapitulasi pilres 22 Juli 2014. Padahal kalau kita cermati undang-undang pilpres memberi batas penyelesaian dengan waktu 30 hari setelah pemilihan,” katanya.
Dengan tindakan KPU seperti ini dapat disimpulkan bahwa KPU telah melanggar hukum dan etika pemilu.
“Melanggar hukum karena KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu yang sifatnya wajib dan diatur undang-undang. Melanggar etik karena KPU membuat banyak pertanyaan kecurigaan dari publik,” tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Juajir Sumardi, menilai peluang kemenangan Prabowo-Hatta dalam sengketa pilpres 2014 terbuka lebar. Lantaran Hakim Mahkamah Konstitusi melihat dasar gugatan Prabowo-Hatta secara substansial.
MAU PASANG IKLAN SEPERTI INI?
0 komentar :
Posting Komentar