Islamedia.co - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa hasil pemilihan presiden, Jumat, 15 Agustus 2014. Dijadwalkan, pukul 09.00, MK akan mendengarkan keterangan ahli terkait perkara perselisihan hasil Pilpres 2014.
Informasi yang disampaikan Humas MK, ahli dari kubu Prabowo-Hatta selaku pemohon antara lain, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, Dr. Irman Putra Sidin, Dr. Margarito Kamis, Ir. Said Salahudin, Dr.A. Rasyid Saleh, dan Dr Marwah Daud Ibrahim.
Pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum menghadirkan Prof. Dr. Erman Rajagukguk, Dr. Harjono, Ramlan Surbakti, dan Didik Supriyanto.
Sedangkan Jokowi-JK sebagai pihak terkait mengajukan ahli Prof.Dr.Saldi Isra, dan mantan anggota Bawaslu Bambang Eka Cahyana. [vivanews/im]
0 komentar :
Posting Komentar