Selamat Datang di WEB PKS Matraman, Berani Berkontribusi

Putusan DKPP, 9 Penyelenggara Pilpres Dipecat

Islamedia.co - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah membacakan 8 putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada Pilpres 2014. Hasilnya, 9 orang penyelenggara pemilu diberhentikan tetap alias dipecat.

Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie . Total ada 15 putusan yang akan dibacakan DKPP, yakni 13 terkait pilpres, 1 terkait pemilu legislatif dan 1 lagi terkait ketetapan.

 
Berikut 9 penyelenggara pemilu yang dipecat dari 8 putusan DKPP yang sudah dibacakan:

1. KPU Kabupaten Serang H Lutfi N
2. Anggota KPU Kabupaten Serang Adnan Hamsin
3. Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuwangi Rorry Desrino Purnama
4. Anggota Panwaslu Kabupaten Banyuwangi Totok Hariyanto
5. Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Didimus Dogomo
6. Anggota KPU Kabupaten Dogiyai Yohanes Iyai
7. Anggota KPU Kabupaten Dogiyai Ev Emanuel Keiya
8. Anggota KPU Kabupaten Dogiyai Yulianus Agapa
9. Anggota KPU Kabupaten Dogiyai Palfianus Kegou

Untuk putusan terhadap KPU Kabupaten Dogiyai, anggota DKPP Nur Hidayat Sardini menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion).

"Bahwa patut kiranya apabila tidak hanya KPU setempat yang diganjar dengan sanksi pemberhentian tetap, namun otoritas Pemilu di jenjang atasnya, tak terkecuali KPU RI, sebagai penanggung jawab utama (leading sector) Pemilu, layak untuk dimintai pertanggungjawaban terhadap gagalnya perwujudan Pemilu sebagaimana prinsip Pemilu berkedaulatan rakyat," ujar Nur Hidayat.

Sementara itu, sanksi peringatan keras dikeluarkan DKPP kepada Ketua KPU Kabupaten Halmahera Timur, Rustam Adam dan empat anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur Mamat Jalil, Ade Kamaludin, Asbur Somadayo, Nur Syamsi.

DKPP memberikan saksi peringatan kepada Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan empat anggota KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, M. Fadlilah, Betty Epsilon Idroos dan Moch. Sidik; Ketua KPU Kota Jakarta Utara Abdul Muin dan empat anggota KPU Kota Jakarta Utara Yulis Setiawati, Marlina, Arif Budianto, Prianda Anatta; Ketua KPU Kota Jakarta Pusat Arif Bawono dan empat anggota KPU Kota Jakarta Pusat Imam Hidayat, Wahyu Dinata, Yose Rizal dan Ferid Nugroho.

Sanksi peringatan juga diterima Ketua KPU Kota Jakarta Timur Nurdin dan empat anggota KPU Kota Jakarta Timur Deden F. Radjab, Sandra S. Taliki, Wage Wardana dan Pujadi Aryo Sanjaya; Ketua KPU Kota Jakarta Selatan Muhammad Ikbal dan empat anggota KPU Kota Jakarta Selatan Deti Kurniawati, Agus Sudono, Dahlan dan Fathurachman.

Sementara itu, untuk putusan atas penyelenggara pemilu di Kabupaten Sukoharjo, Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur, DKPP menolak pengaduan untuk seluruhnya. DKPP juga meminta merehabilitasi semua teradu.[mrdk/Islamedia/YL]






Share on Google Plus

About PKS Matraman JakTim

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar