JAKARTA - Saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Margarito Kamis, mengatakan bahwa legalitas pemilihan umum secara otomatis gugur saat ada pelanggaran konstitusional di dalamnya. Pelanggaran itu tak perlu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk dapat menggugurkan legitimasi pemilu tersebut.
Margarito mengatakan, selama ini ada anggapan keliru mengenai legitimasi pemilu bahwa pemilu baru akan dinyatakan runtuh saat ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Ia berpendapat bahwa anggapan itu keliru.
"Asal ada pelanggaran konstitusi, itu pelanggaran konstitusional. Pelanggaran itu menghilangkan konstitusi pemilu itu sendiri," kata Margarito dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (15/8). Demikian seperti diberitakan kontan.
Margarito juga menilai, pemilih dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) tidak sah karena tidak diatur dalam undang-undang. Menurut Margarito, jika DPKTb digunakan, maka penyelenggara pemilu tidak perlu lagi menggunakan data daftar pemilih tetap (DPT).
"Pertimbangan DPKTb adalah mempertimbangkan ketergunaan hak warga negara Indonesia dalam memilih. Kalau pertimbangannya itu, maka tidak perlu ada DPT. Asal memenuhi syarat usia dan WNI, bisa memilih," ujarnya.
Agenda sidang sengketa hasil Pilpres 2014 hari ini adalah mendengar keterangan saksi ahli dari Prabowo-Hatta selaku pemohon, Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon, dan pihak terkait Joko Widodo-Jusuf Kalla. Tiap-tiap saksi ahli diberi waktu 15 menit untuk menyampaikan pendapatnya di hadapan majelis hakim konstitusi.
MAU PASANG IKLAN SEPERTI INI?
0 komentar :
Posting Komentar