Islamedia.co - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi, sebut Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), sebagai bapak upah murah di DKI Jakarta.
Pasalnya, menurut Rusdi, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2014 yang hanya sebesar 10 persen, relatif rendah jika dibandingkan dengan kenaikan upah di daerah lain yang berkisar 25 sampai 30 persen.
"Masih segar dalam ingatan para buruh, catatan buruk Jokowi saat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Dia pantas disebut bapak upah murah," kata Rusdi di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).
Untuk itu, kata Rusdi, pihaknya menuntut kepada pemerintahan yang baru, untuk menaikkan upah minimum tahun 2015 sebesar 30 persen, merevisi Komponen Hidup Layak (KHL) dari 60 item, menjadi 84 item KHL, serta menolak penangguhan upah minimum tahun 2015.
Selain itu, Rusdi juga menolak penghapusan uang pesangon dan menuntut adanya jaminan pensiun bagi buruh di Indonesia.
"Kepada pemerintahan baru, agar menjalankan jaminan pensiun wajib bagi buruh formal mulai 1 Juli 2015, dengan manfaatkan 75 persen dari upah terakhir," ucap Rusdi. [sindonews/im]
Pasalnya, menurut Rusdi, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2014 yang hanya sebesar 10 persen, relatif rendah jika dibandingkan dengan kenaikan upah di daerah lain yang berkisar 25 sampai 30 persen.
"Masih segar dalam ingatan para buruh, catatan buruk Jokowi saat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Dia pantas disebut bapak upah murah," kata Rusdi di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).
Untuk itu, kata Rusdi, pihaknya menuntut kepada pemerintahan yang baru, untuk menaikkan upah minimum tahun 2015 sebesar 30 persen, merevisi Komponen Hidup Layak (KHL) dari 60 item, menjadi 84 item KHL, serta menolak penangguhan upah minimum tahun 2015.
Selain itu, Rusdi juga menolak penghapusan uang pesangon dan menuntut adanya jaminan pensiun bagi buruh di Indonesia.
"Kepada pemerintahan baru, agar menjalankan jaminan pensiun wajib bagi buruh formal mulai 1 Juli 2015, dengan manfaatkan 75 persen dari upah terakhir," ucap Rusdi. [sindonews/im]
0 komentar :
Posting Komentar