JAKARTA -- Relawan pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Solo, Milia Jatmiati, mengalami intimidasi. Kendaraannya dirusak orang tak dikenal, Kamis (14/8).
Mobil perempuan yang belakangan aktif di Jakarta mendesak respons KPK atas laporan penanganan kasus korupsi Rp 12,4 miliar APBD Solo saat Joko Widodo (Jokowi) menjabat wali kota itu disiram air keras.
Milia pun telah melaporkan intimidasi yang dialaminya kepada Kapolsek Colomadu, Solo.
Aksi ini menyusul perusakan rumah saksi Prabowo-Hatta, Novela Nawipa di Papua usai menghadiri sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden-wapres di Mahkamah Konstitusi.
"Ini adalah tindakan biadab yang tidak boleh ditoleransi. Kita sangat berharap Polri selaku penegak hukum dapat segera bertindak agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar penasehat relawan Merah Putih Letjen TNI purn Suryo Prabowo saat menghadiri acara halal bihalal dengan keluarga besar Mega Bintang di Solo, Jumat (15/8), seperti diberitakan ROL.
Ia pun merasa semakin yakin kalau perjuangan yang dilakukan berada pada jalur yang benar. Ini melihat maraknya intimidasi terhadap relawan Prabowo-Hatta, terutama perempuan. "Karena itu tidak ada kata takut, dalam kamus penegakan kebenaran," jelasnya.
Suryo meminta relawan yang memiliki data dan bukti kecurangan pilpres agar tidak takut dengan tindakan teror seperti ini. "Karena kebenaran akan selalu mendapat dukungan rakyat. Peristiwa ini juga menunjukkan di usianya menjelang 69 tahun rakyat Indonesia belum benar-benar merdeka dari teror karena menyampaikan kebenaran," paparnya.
Sementara ini, katanya, Novela dan saksi dari Papua lainnya ditampung di Jakarta. Yaitu, di rumah Jendral TNI purn Djoko Santoso.
Sidang MK dan saksi-saksi yang dihadirkan adalah amanah konstitusi. Pihak Prabowo-Hatta yang dicurangi dalam pilpres tak berbuat anarkis seperti pendukung capres sebelah yang melakukan vandalisme di kantor TvOne. Prabowo-Hatta menjunjung tinggi demokrasi dan konstitusi dengan menempuh jalur legal konstitusional yaitu dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sudah selayaknya semua pihak taat hukum dengan tidak melakukan intimidasi dan terror kepada saksi-saksi. Intimidasi ini hanya menegaskan suatu pertanyaan renungan di hari kemerdekaan ini, ...benarkah kita sudah merdeka?
MAU PASANG IKLAN SEPERTI INI?
0 komentar :
Posting Komentar