JAKARTA – Dalam persidangan lanjutan kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berlangsung di Kementerian Agama, Jakarta, pada Kamis (14/08/2014), Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, mengalami peristiwa tak mengenakkan.
Diberitakan jurnal3.dom, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie tampak jengkel saat KPU sebagai pihak teradu tidak bisa mendatangkan saksinya, Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy. Padahal, dalam kasus di KPUD Dogiyai, Papua, diperlukan keterangan dari Ketua KPU Provinsi Papua.
Adam sendiri masih bersaksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Telepon saja coba. Kan hanya lima menit dari sana ke sini,” ujar Jimly kepada pihak KPU.
Selang beberapa lama, Ketua KPU Husni Kamil Manik kemudian melaporkan bahwa Adam tidak menjawab ketika ditelepon. “Mohon maaf, yang Mulia, Ketua KPU Provinsi Papua sampai saat ini belum jawab telepon kami,” lapor Husni.
Mendengar hal ini, Jimly tampak kesal. “Itu kan di MK enggak setiap hari dibahasnya soal Papua saja. Kenapa dia enggak bisa ke sini? Bu Ida (anggota KPU) saja ke sini. Mungkin karena di sana AC-nya dingin, jadi dia senang. Kasih tahu saja di sini juga dingin,” tutur Jimly dengan nada sedikit tinggi.
Hadirnya saksi dalam persidangan hari ini di DKPP memang penting karena telah diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak teradu dan pengadu. Esok hari, sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Sidang pelanggaran kode etik yang digelar DKPP awalnya merencanakan akan menghadirkan 19 orang saksi dari tiga pihak, yakni Prabowo-Hatta, Jokowi-JK, dan KPU.
Persidangan itu dihadiri Ketua KPU Husni Kamil Manik, kuasa hukum Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK, serta simpatisan kedua pendukung capres-cawapres peserta pemilu itu.
Karena hadir di sidang DKPP, Husni tidak dapat menghadiri sidang di MK. Bukan hanya Husni yang tidak hadir di MK, tapi juga seluruh komisioner KPU Pusat absen dari sidang lanjutan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014, Kamis ini.
Sejak sidang dimulai, pukul 09.30 WIB, tidak tampak satu pun komisioner KPU Pusat berada duduk di bagian termohon. Ini untuk pertama kalinya tidak ada perwakilan komisoner KPU Pusat menghadiri persidangan PHPU sejak sidang pertama pada Rabu lalu (6/8). Bahkan, Ketua Tim Advokasi KPU Pusat Adnan Buyung Nasution juga tidak menghadiri sidang lanjutan.
Dari pihak pemberi keterangan terlihat Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad dan anggota Bawaslu Nasrullah.
Sidang berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pihak terkait, antara lain berhubungan dengan pembukaan kotak suara di Cilincing, Jakarta Utara, dan ketiadaan pemungutan suara di Mapia, Papua.
Salah satu saksi sidang yang juga saksi mandat pasangan calon Prabowo-Hatta, Sugiyono, mengaku mendengar langsung pernyataan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cilincing yang akan membakar dokumen dari kotak suara.
“Pada tanggal 24 Juli pukul 03.00 WIB dini hari, saya mendatangi Kantor Kecamatan Cilincing. Memang benar kotak suara itu telah dibuka dan isinya dipindahkan ke dalam kardus. Saya tanya, kenapa dipindahkan ke kardus. ‘Mau dibakar,’ kata Panwascam, Pak Billy, saat itu,” ujar Sugiyono saat memberi keterangan.
Sidang PHPU dijadwalkan terus berlangsung hingga putusan MK pada 21 Agustus.@arun
MAU PASANG IKLAN SEPERTI INI?
0 komentar :
Posting Komentar