Selamat Datang di WEB PKS Matraman, Berani Berkontribusi

Soal UU MD3, Fahri Haqul Yakin MK Tolak Gugatan Partai Banteng


Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah haqul yakin Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan menolak gugatan Partai Banteng alias PDIP soal Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

"Prediksi saya begitu, kita mengasumsikan undang-undang ini kuat," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2014) seperti dilansir Sindonews.

Kata dia, garis besar di dalam UU MD3 telah telah disepakati semua fraksi di DPR. Namun persoalan mekanisme pemilihan Pimpinan DPR ditolak Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Fahri mengingatkan, sejatinya setiap anggota dewan memiliki hak yang sama untuk menduduki kursi pimpinan DPR. Karenanya, apa yang tercantum di dalam UU MD3 sudah tepat.

"Pemilihan pimpinan hak demokrasi anggota bukan norma. Kalau ada yang persoalkan, hanya pimpinan saja," terangnya.

Terakhir, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan, apabila MK mengabulkan permohonan uji materi UU MD3 bisa berpengaruh terhadap kerja Pansus Tata Tertib yang telah dibentuk. "Oh pasti berpengaruh," pungkasnya. (pm)



Share on Google Plus

About PKS Matraman JakTim

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar