Divonis 1 tahun, Sukini pingsan (foto: solopos) |
Dalam sidang yang berlangsung Rabu (13/8), majelis hakim menilai Sukini terbukti bersalah melakukan perusakan 34 surat suara pada penghitungan perolehan suara Pilpres 2014, sehingga mengakibatkan surat suara milik Prabowo-Hatta dinyatakan tidak sah. Sukini didakwa melanggar Pasal 234 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain, berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) yang seharusnya menjadi panutan.
Atas vonis ini, Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah mengapresiasi Majlis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo.
"Meskipun vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Sukoharjo terhadap Sukini adalah vonis hukuman minimal dari pasal yang digunakan, namun kami tetap memberikan apresiasi," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Teguh Purnomo, seperti diberitakan suaramerdeka.com.
Menurut dia, apresiasi terhadap PN Sukoharjo patut diberikan karena dari beberapa kasus pelanggaran pidana pemilu di Jateng, hampir semua terbukti dan dihukum. Namun rata-rata hukumannya hanya percobaan.
Namun demikian, Bawaslu tetap berharap kasus pelanggaran pilpres ini tidak berhenti pada pelaku lapangan tapi harus diusut tuntas dalangnya.
"Meskipun vonis telah dijatuhkan terhadap Sukini, namun aparat penegak hukum termasuk Bawaslu Jateng tetap harus mengusut tuntas siapa orang yang menyuruh dan berada dibalik perusakan surat suara Pemilu Presiden 2014 itu," ujarnya.
Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Bawaslu Jateng, kepolisian dan kejaksaan. Sebab terdakwa dalam persidangan tidak menceriterakan hal tersebut secara gamblang.
Seperti diketahui, pilpres 2014 ini sangat kentara terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistemis dan masif.
0 komentar :
Posting Komentar